> >

Langganan Internet Telkom Lalu Dijual Lagi ke Warga, Pria Ini Raup Untung Rp15 Juta Per Bulan

Kriminal | 7 April 2022, 01:46 WIB
Foto ilustrasi penggunaan Wifi pada perangkat mobile. (Sumber: Pixabay)

Menurut Wiwit, para pelanggan yang berlangganan internet kepada pelaku IA diberi kuota internet sebesar 0,8 Mbps.

Setelah warga menyetujuinya, pelaku IA kemudian meminta kepada warga uang sebesar Rp 1,5 juta untuk pemasangan awal.

Setelah itu, para pelanggan dikenai biaya berlangganan oleh IA sebesar Rp 165.000 per bulan.

Aksi yang dilakukan IA tersebut telah merugikan negara.

Baca Juga: Menkominfo: Kesuksesan Tes Pramusim MotoGP 2022 Tak Terlepas dari Dukungan Internet yang Memadai

“Ini sangat merugikan masyarakat dan negara. Padahal pemasangan awal dari Telkom itu gratis,” ujarnya.

Dari hasil bisnis penjualan kuota internet secara ilegal tersebut, pelaku IA mendapat keuntungan mencapai Rp 15 juta per bulan.

“Jelas ini mencari untung pribadi. Beban biaya yang dibayar pelanggan ke pelaku, tidak sesuai kapasitas WiFi,” ucap Wiwit.

Selain menangkap IA, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti dari rumah pelaku berupa set perangkat jaringan, laptop.

Baca Juga: Telkom Indonesia Buka Lowongan Kerja, Ada 20 Formasi yang Dibutuhkan

Kemudian, peralatan perawatan kabel jaringan, sejumlah gulungan kabel, serta barang bukti lain yang ada kaitannya dengan kasus tersebut.

Atas perbuatannya, IA dijerat dengan pasal 47 Jo pasal 11 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

“Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp. 1,5 miliar," kata Wiwit.

Baca Juga: PPATK Terima 560 Laporan Investasi Ilegal, Nilainya Capai Rp35,7 Triliun

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.com


TERBARU