> >

Viani Limardi akan Banding Putusan Gugatannya ke PSI

Agama | 5 April 2022, 16:13 WIB
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Viani Limardi. (Sumber: Dok. DPRD DKI Jakarta)

"Itu fitnah yang sangat busuk dan bertujuan membunuh karakter saya," kata Viani.

Baca Juga: Viani Limardi Resmi Gugat PSI ke PN Jakpus, Ini Isi Tuntutannya

Adapun tuntutan tersebut dilayangkan pada 21 Oktober 2021 dengan nomor perkara 637/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Tuntutan ditujukan kepasa tiga struktur pimpinan PSI yaitu Dewan Pimpinan Pusat PSI, Dewan Pembina PSI dan Dewan Pimpinan Wilayah PSI DKI Jakarta.

Dia meminta hakim menyatakan ketiga tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dan membatalkan tiga surat keputusan yang dibuat DPP PSI:

1. Surat Keputusan Nomor: 510/SK/DPP/2021 tentang Surat Peringatan Pertama terhadap Viani Limardi Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, tanggal 25 September 2021.

2. Surat Keputusan Nomor: 511/SK/DPP/2021 tentang Surat Peringatan Kedua terhadap Viani Limardi Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, tanggal 25 September 2021.

3. Surat Keputusan Nomor: 512/SK/DPP/2021 tentang Surat Peringatan Ketiga terhadap Viani Limardi Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, tanggal 25 September 2021.

Dan juga surat yang dikeluarkan DPP PSI Nomor 513/SK/DPP terkait pemecatannya sebagai anggota PSI.

Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU