> >

Tuntutan Pembatalan Pemecatan Ditolak PN Jakpus, PSI Minta PAW Viani Limardi Segera Diproses

Politik | 5 April 2022, 09:06 WIB
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI Viani Limardi saat ditemui di ruangannya, lantai 4, Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (18/9/2019) . (Sumber: KOMPAS.COM/RYANA ARYADITA UMASUGI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Michael Victor Sianipar, meminta agar penggantian antar waktu (PAW) Viani Limardi selaku anggota DPRD DKI Jakarta segera diproses usai tuntutan pembatalan pemecatan yang dilayangkan Viani ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Permintaan ini ditujukan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi. 

"Seharusnya, penyelesaian sengketa kepartaian memang di tingkat mahkamah partai, seperti yang dinyatakan di putusan pengadilan. Dengan putusan tersebut, kami harap penggantian antarwaktu bisa segera diproses dan tidak ditunda-tunda lagi," kata Michael, dalam keterangan tertulis, Senin (4/4/2022).

Baca Juga: Jerat Rahmat Effendi dengan Pasal TPPU, KPK: Ada Dugaan Sembunyikan Asal Usul Aset Hasil Korupsi

Menurut dia, proses penggantian antarwaktu anggota DPRD DKI Jakarta seharusnya sudah dapat dilaksanakan oleh Pimpinan DPRD. 

"Kami sudah ajukan enam bulan yang lalu. Sudah sejak Oktober (2021), surat PAW masih menggantung di DPRD DKI," kata Michael.

Pihaknya menunggu keputusan yang tepat dari pimpinan DPRD DKI Jakarta. 

"Kami berharap segera dilantik anggota pengganti yang sudah diajukan sesuai prosedur," tambah dia.

Michael menyatakan siap berdiskusi dan berkontribusi maksimal jika dibutuhkan oleh pimpinan DPRD DKI Jakarta. 

"Kami siap berdiskusi untuk tahapan-tahapannya, mengacu ke aturan perundangan dan hak kami sebagai partai politik sesuai Undang-Undang. Kami yakin pimpinan DPRD yang baik akan mengeluarkan keputusan yang baik untuk warga DKI Jakarta," kata Michael.

Baca Juga: Viani Limardi Resmi Gugat PSI ke PN Jakpus, Ini Isi Tuntutannya

Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU