> >

Pegawai Bank Main Binomo Pakai Uang Nasabah, Negara Rugi Rp1,1 Miliar

Hukum | 4 April 2022, 19:11 WIB
LPSK menyebut kerugian korban opsi biner (binary option) Binomo dan Quotex dapat dikembalikan melalui mekanisme restitusi atau ganti rugi menggunakan aset pelaku yang disita aparat penegak hukum (13/3/2022). (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sungguh mencengangkan aksi seorang pegawai bank pelat merah di Banjarmasin, Kalimantan Selatan bernama Arini Listiani Chalid.

Dia diketahui telah merugikan negara senilai Rp1,1 miliar karena bermain dan bertransaksi di aplikasi Binomo dengan menggunakan uang nasabah di tempatnya bekerja.

Terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Arini bermain aplikasi Binomo sejak 2019.

Dia menggunakan rekening tabungan nasabah sebagai jaminan pinjaman yang dananya dia gunakan kembali untuk bertransaksi di aplikasi Binomo.

Baca Juga: Polri Dalami Aliran Dana dari Fakarich untuk Indra Kenz pada Kasus Binomo

Bahkan, selain menjadikannya sebagai jaminan, rekening tabungan nasabah pun telah dia buka secara ilegal dan dananya dicairkan untuk mengisi saldo di akun Binomo miliknya.

"Saya sempat menjual aset rumah untuk mengganti sebagian kerugian yang ditimbulkannya hingga tersisa kurang lebih Rp900 juta," kata Arini sebagai terdakwa saat memberikan keterangan kepada Ketua Majelis Hakim Yusriansyah dalam persidangan, Senin (4/4/2022).

Sebagaimana dilansir Antara, Arini pun mengaku sudah tak memiliki aset untuk mengganti sisa kerugian perbankan dan siap menerima konsekuensi hukuman.

Baca Juga: Tersangka Baru Binomo Brian Edgar Ditangkap di Villa Seminyak Bali

Selesai memeriksa keterangan terdakwa, majelis hakim kembali menunda persidangan untuk dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU