> >

Terdakwa Kasus Diklatsar Menwa UNS Divonis 2 Tahun Penjara, Ayah Korban: Kami Kecewa

Peristiwa | 4 April 2022, 16:41 WIB
Ibu almarhum Gilang Endi Saputra saat dibopong suaminya ke luar ruang sidang (Sumber: Kompas.com/Fristin Intan Sulistyowati)

SOLO, KOMPAS.TV — Keluarga Gilang Endi Saputra, mahasiswa Universitas Sebelas Maret Solo (UNS) yang meninggal saat mengikuti Diklatsar Menwa mengaku kecewa dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

Pernyataan itu disampaikan Ayah Gilang Endi, Sunardi (55) usai sidang vonis terhadap dua terdakwa Kasus Maut Diklatsar Menwa yang dijatuhi 2 tahun penjara.

"Tentunya kami keluarga merasa kecewa dengan Majelis Hakim," kata Ayah Gilang Edi Saputra, seperti diwartakan Kompas.com, Senin (4/4/2022).

Meski kecewa, Sunardi mengaku tetap menghormati vonis yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

"Tentunya kami terima. Saya serahkan ke Penuntut Umum, mohon doanya," kata Sunardi menahan tangis.

Baca Juga: Dua Terdakwa Kasus Maut Diklatsar Menwa UNS Divonis 2 Tahun Penjara

Sebelumnya, berdasarkan pantauan jurnalis Kompas.com, Ibunda Gilang Endi Saputra, Endang (52) tak kuasa menahan tangis.

Endang mulai menangis saat pembacaan awal, kronologi hingga saksi yang dihadirkan selama sidang, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suprapti.

Endang yang berada di bangku barisan depan didampingi oleh suaminya Sunardi, harus dibopong keluar ditengah-tengah sidang.

"Kalau tidak kuat, bisa dibawa keluar dulu ke Ruang Kesehatan," kata Ketua Majelis Hakim Suprapti.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU