> >

Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati dan Dituntut Bayar Rp300 Juta

Kriminal | 4 April 2022, 15:17 WIB
Herry Wirawan (Sumber: Kompas.TV)

BANDUNG, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memvonis hukuman mati kepada pemerkosa 13 santriwati,  Herry Wirawan, Senin (4/4/2022).

"Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," tutur Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro dikutip dari Kompas.com.

Putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang memutuskan pidana kepada Herry Wirawan yakni penjara seumur hidup dibanding oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Hakim yang mengabulkan banding tersebut memperbaiki sejumlah putusan PN Bandung yang menghukum Herry seumur hidup. Selain itu Herry Wirawan juga diputuskan oleh hakim untuk tetap ditahan.

Tak hanya hukuman mati, Herry diputuskan untuk wajib membayar restitusi sebesar Rp300 juta lebih. Vonis ini diketahui menganulir putusan PN Bandung yang membebaskan Herry dari hukuman ganti rugi kepada korban.

Baca Juga: Komnas Perempuan soal Vonis Bebas Terdakwa Pencabulan: Kekerasan Seksual Memang Sulit Dibuktikan

"Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku," jelas Hakim.

Hukuman tersebut sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.

Kemudian Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Diberitakan sebelumnya, pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Bandung, Selasa (15/2/2022).

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU