> >

Untung Rp2 Miliar dari Timbun Solar di Banten, 5 Tersangka Terancam Denda hingga Rp60 M

Hukum | 2 April 2022, 06:30 WIB
Polisi mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Banten, dan menangkap lima pelaku. Mereka meraup keuntungan hingga Rp2 miliar. (Sumber: Tribun Banten/Ahmad Tajudin)

Feria menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dari transaksi perbankan para tersangka, mereka meraup keuntungan hingga Rp2 miliar selama tiga bulan beraksi.

Baca Juga: Truk Antri Solar Tampak Mulai Berkurang di SPBU Kebun Sayur

"Bayangkan saja, satu kendaraan dalam semalam itu bisa peroleh 2 sampai 3 ton solar.”

“Sehingga keuntungan per kendaraan modifikasi senilai Rp30 juta," ungkap Feria.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap praktik penimbunan solar.

Polda Banten mengamankan lima orang tersangka dan 4,2 ton solar yang diperoleh dari SPBU di wilayah Provinsi Banten.  

Mereka kini dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (Migas) dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU