> >

Sidang Perdana Siskaeee Digelar Tertutup, Terdakwa Hadir Secara Virtual

Hukum | 21 Maret 2022, 15:48 WIB
Ilustrasi sidang di pengadilan.(Sumber: Thinkstock via Kompas.com)

KULON PROGO, KOMPAS.TV – Pengadilan Negeri Wates, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menggelar sidang perdana dengan terdakwa FCN (23) binti P alias Siskaeee, secara daring.

Siskaeee disidangkan untuk kasus dugaan pornografi dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Terdakwa hadir secara virtual di sidang yang berlangsung daring dan digelar tertutup ini dengan agenda pembacaan dakwaan.

Terdakwa mengikuti sidang dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas II B Yogyakarta di Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul.

“Sidang tertutup sampai dengan hendak putusan. Media bisa hadir saat hendak putusan. Itu terbuka untuk umum,” kata Juru Bicara PN Wates Kemas Reynald Mei usai sidang, Senin (21/3/2022).

“Karena dakwaan undang-undang mengandung pornografi kesusilaan, maka harus tertutup.”

Sidang terhadap Siskaeee tersebut digelar di ruang Kartika, dengan Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto didampingi dua hakim anggota, Nurjenita dan Evi Insiyati.

Baca Juga: Terungkap, Siskaeee Pernah Buat Konten Porno di Tempat Gym hingga Toilet Pesawat

Sementara jaksa penuntut umum terdiri dari Isti Aryanti dan Nurul Fransisca Damayanti dari Kejaksaan Tinggi DIY serta Martin Eko Priyanto dan dari Kejaksaan Negeri Kulon Progo.

Kemas mengungkapkan, sidang diawali dengan pemeriksaan identitas terdakwa, penasihat hukum terdakwa, penuntut umum, dan majelis hakim.

Sidang berlangsung agak terlambat dari yang telah dijadwalkan PN, yakni pukul 09.00 WIB. Sidang baru dimulai pukul 11.00 WIB.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas.com


TERBARU