> >

KSOP Amankan Kapal Asing, Agen Pelayaran Bantah Langgar Aturan

Peristiwa | 18 Maret 2022, 03:05 WIB
kapal tug boat dengan nama lambung TB An Ding dan berbendera Singapura diamankan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Kepulauan Riau. (Sumber: KompasTV/Riki Ramahdoni)

BATAM, KOMPAS.TV - Sebuah kapal tug boat dengan nama lambung TB An Ding dan berbendera Singapura diamankan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Kepulauan Riau.

Kapal asing yang diamankan oleh tim gabungan kantor KSOP Khusus Batam dan KPLP Tanjung Uban itu diduga  sedang melakukan aktivitas kegiatan tanpa perizinan dokumen yang lengkap, yaitu bongkar muat barang ship to ship, dari kapal ke kapal lainnya, di Perairan Batuampar Kota Batam.

Menurut keterangan Humas KSOP Pelabuhan Khusus Batam Aina Solmidas mengatakan, kapal tug boat An Ding terpaksa diamankan karena menyalahi aturan perizinan.

"Kalau tidak mempunyai perizinan pelayaran hal itu merupakan tindakan ilegal," katanya saat dikonfirmasi pada Rabu (16/3/2022) sore.

Dituturkan Aina, saat kapal Patroli KN.P 376 milik KSOP Khusus Pelabuhan Batam memeriksa TB An Ding pada lambung kapal dan bendera yang dikibarkan masih bendera Singapura.

"Dalam tindakan ini, dugaan kapal tug boat berbendera Singapura itu melanggar pidana pelayaran, olah gerak, maupun penundaan tanpa izin dari pihak otoritas syahbandar sendiri," ungkapnya.

Baca Juga: Tergerus Penimbunan Lahan, Hutan Mangrove di Batam Kian Mengkhawatirkan

"Untuk pemeriksaan kapal, proses penyidikan sudah sampai SPDP, dikirim ke kejaksaan, namun untuk menetapkan tersangka belum ada," tutup Aina.

Tindakan yang dilakukan KSOP Pelabuhan Khusus Batam mendapatkan respons dari agen pelayaran kapal tug boat TB An Ding.

Kuasa hukum perusahaan agen pelayaran kapal TB An Ding, Nasib Siahaan, menjelaskan sewaktu diamankan kapal tidak melakukan aktivitas kegiatan bongkar muat apa pun di Perairan Batuampar.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU