> >

Polres Indramayu Tangkap Empat Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Masker Scuba Senilai Rp4,6 Miliar

Hukum | 15 Maret 2022, 17:15 WIB
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu menangkap empat orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dana penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020. (Sumber: Kompastv/Ant)

INDRAMAYU, KOMPAS.TV — Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu menangkap empat orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dana penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020 berupa pengadaan masker scuba.

Menurut Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif empat tersangka diduga telah merugikan negara mencapai Rp4,6 miliar.

"Empat orang tersangka sudah kami tahan, berinisial DD, CY, BDR, dan PTR," kata Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif di Indramayu seperti dilansir Antara, Selasa (15/3/2022).

Keempat orang tersangka tersebut merupakan dua aparatur sipil negara (ASN) dan dua orang dari pihak swasta.

Dua ASN yang terlibat kasus korupsi itu berinisial DD, mantan pelaksana tugas (Plt.) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indramayu, dan CY selaku Plt. Sekretaris BPBD Kabupaten Indramayu.

Sementara dua tersangka lainnya yaitu BDR dan PTR merupakan pihak swasta yang terlibat kasus korupsi pengadaan masker kain scuba pada tahun 2020.

"Keempat pelaku ini diduga melakukan korupsi pengadaan masker kain scuba tahun 2020," kata Lukman.

Baca Juga: Kasus Pengemudi Moge Tabrak 2 Anak Kembar, Di Limpahkan Ke Polres Ciamis

Kronologi

Pada 2020, diketahui BPBD Kabupaten Indramayu mendapat bantuan dana operasional penanggulangan bencana non-alam akibat pandemi Covid-19 dari dana belanja tidak terduga (BTT) yang bersumber dari refocusing anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU