> >

Seluruh DIY PPKM Level 4, Ini Aturan Lengkapnya Mulai dari PTM, WFO hingga Resepsi Pernikahan

Update corona | 8 Maret 2022, 17:44 WIB
Seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 14 Maret 2022. (Sumber: KOMPAS.com/ANGGARA WIKAN PRASETYA)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV — Seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 14 Maret 2022.

Ada beberapa aturan pembatasan yang diberlakukan mulai dari ketentuan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), aturan perkantoran hingga yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji, untuk sektor pendidikan pihaknya meniadakan pembelajaran tatap muka (PTM) dan diganti dengan PJJ 100 persen.

"Saya kira aturan yang ada di Inmendagri sudah sangat rigit ya. Sekolah itu kita diminta mengikuti keputusan 4 menteri. Itu PJJ semua 100 persen," kata Kadarmanta Baskara Aji dikutip dari Kompas.com, Selasa (8/3/2022).

Sementara itu untuk aturan pengetatan di sektor lainnya, berikut ini KOMPAS.TV rangkum informasi selengkapnya dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentan
g PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali.

Baca Juga: PPKM Level 3 Solo Raya, Karanganyar Masih Terapkan PTM 100 Persen

Aturan Perkantoran PPKM Level 4

Pelaksanaan di sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada  pengecualian, termasuk didalamnya Pos  Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai bagian dari upaya pelayanan kesehatan 
esensial kepada masyarakat agar beroperasi 100% (seratus persen) tanpa ada pengecualian.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) WFO atau work from office bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa  berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada 
pelayanan fisik dengan pelanggan.

Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat.

Serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Seluruh pegawai diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining.

Aturan Gym dan Ruang Pertemuan PPKM Level 4

Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan 
kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen).

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU