> >

Kasus Covid-19 Meningkat, Kebun Raya Bogor Perketat Aturan Sesuai PPKM Level 3

Wisata | 16 Februari 2022, 20:35 WIB
Petugas memberikan imbauan kepada pengunjung untuk menggunakan masker dengan benar di dalam kawasan Kebun Raya Bogor. (Sumber: Kompas.tvPT.Mitra Natura Raya)

BOGOR, KOMPAS.TV – Kebun Raya Bogor menerapkan aturan wisata sesuai ketentuan yang ditetapkan, yakni merujuk pada pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Hal itu dilakukan karena adanya lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia.

“Kebun Raya Bogor dibuka dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen, dan setiap pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” terang General Manager Corporate Communication & Security PT Mitra Natura Raya, Zaenal Arifin dalam siaran persnya, Rabu (16/2/2022).

Adapun jam operasional Kebun Raya Bogor yakni, Senin-Jumat pukul 08.00 – 16.00 WIB dan Sabtu-Minggu pukul 07.00 – 16.00 WIB.

Bentuk Tim Satgas Covid-19

Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kebun Raya Bogor (Sumber: Kompas.tv/PT.Mitra Natura Raya)

Selain pembatasan dan protokol kesehatan yang ketat, pengelola Kebun Raya Bogor juga  membentuk tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Internal.

Tujuannya, melakukan pencegahan dan pengendalian virus Covid-19 di kawasan wisata tersebut.  

Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Pedestrian Sekitar Kebun Raya Bogor Ditutup

Anggota satgas ini dilaksanakan oleh manajemen dan karyawan Kebun Raya Bogor.

Mereka akan berpatroli ke seluruh area tersebut, untuk kemudian memberikan sosialisasi kepada pengunjung agar tetap mematuhi prokes seperti memakai double masker, menjaga jarak dan tidak berkerumun.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU