> >

Tak Ada yang Meringankan, Ini Hal yang Memberatkan hingga Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup

Hukum | 15 Februari 2022, 15:00 WIB
Sidang Vonis Herry Wirawan, Selasa (15/2/2022) (Sumber: Tangkapan Layar)

Baca Juga: Bertentangan dengan HAM, Hakim Tolak Vonis Hukuman Mati terhadap Herry Wirawan

Sebelumnya diberitakan vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya pada sidang, Selasa (11/1/2022) silam.

Jaksa menuntut Herry Wirawan dihukum mati dan kebiri kimia.

Selain itu jaksa juga meminta majelis hakim untuk menyita seluruh aset Yayasan yang didirikan oleh Herry Wirawan.

Penyitaan dilakukan agar para korban mendapatkan biaya hidup dan tanggungan.

Dalam persidangan lanjutan Kamis (20/1/2022) silam, Herry membacakan nota pembelaan atau pledoi dari Rumah Tahanan Kebonwaru Bandung.

Herry Wirawan mengakui perbuatannya telah memperkosa santriwatinya. Karena itu, Herry merasa perlu menyampaikan permohonan maaf dan menyesali perbuatannya.

Penulis : Danang Suryo Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU