Kenapa Hakim Tidak Kabulkan Tuntutan Kebiri Kimia bagi Terdakwa Herry Wirawan? Ini Alasannya
Hukum | 15 Februari 2022, 14:34 WIBBANDUNG, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung tidak mengabulkan hukuman kebiri kimia terhadap terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan.
Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa agar dihukum kebiri kimia.
Menurut majelis hakim dalam pertimbangannya, kebiri kimia bisa dilakukan untuk hukuman jangka waktu paling lama dua tahun dan dilaksanakan setelah terpidana menjalani pidana pokok.
Nantinya pidana kebiri bisa ditetapkan bila pidana penjara yakni ancaman penjara maksimal hingga 20 tahun.
Selain itu, jika terdakwa diputuskan dengan pidana mati atau penjara seumur hidup, hal itu tak memungkinkan terpidana selesai menjalani pidana pokok.
Maka tindakan kebiri kimia tak dapat dilaksanakan.
Baca Juga: Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Terbebas dari Vonis Mati dan Kebiri, Ini Pertimbangan Hakim
Sementara pada putusan di PN Bandung, Selasa (15/2/2022) hakim memvonis Herry Wirawan penjara seumur hidup.
"Tidak mungkin jika setelah terpidana mati, setelah jalani eksekusi mati, atau mati karena jalani pidana penjara, dan kemudian terhadap jenazah terpidana dilaksanakan kebiri kimia," ujar Hakim dikutip dari Kompas.com.
Vonis Herry Wirawan dibacakan Hakim dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Penulis : Danang Suryo Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas.com