> >

Tak Terima Vonis Mati, Mantan Komandan Polair Tanjungbalai yang Gelapkan 19 Kg Sabu Ajukan Banding

Kriminal | 12 Februari 2022, 05:45 WIB
Tuharno, mantan anggota Polair Tanjungbalai dijatuhkan vonis mati akibat mengelapkan sabu seberat 19 kilogram hasil tangkapan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Kamis(10/2/2022). (Sumber: TribunMedan.com/Alif Alqadri Harahap)

MEDAN, KOMPAS.TV - Terdakwa Tuharno, mantan komandan Polisi Air (Polair) Polres Tanjungbalai tidak menerima vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai.

Tuharno yang ikut menikmati uang hasil penjualan 19 kilogram barang bukti narkoba jenis sabu hasil pengelapan itu mengajukan banding.

"Siap, banding yang mulia," ujar Tuharno melalui video confrence dikutip dari TribunMedan.com, Jumat (11/2/2022). 

Penasihat Hukum Tuharno, Guntur Surya Darma menilai putusan hakim tersebut tidak memperhatikan perikemanusiaan.

Tim kuasa hukum pun mengajukan banding atas vonis mati terhadap kliennya.

Baca Juga: Duduk Perkara 3 Polisi Polres Tanjungbalai Divonis Mati Gara-gara Gelapkan Barang Bukti Sabu 19 Kg

"Bagi kami, putusan majelis hakim tersebut tidak adil bagi terdakwa. Karena fakta-fakta persidangan tidak dipertimbangkan," ujar Guntur 

Sebelumnnya, Kamis (10/2/2022), majelis hakim PN Tanjungbalai yang diketuai Salomo Ginting menjatuhkan vonis mati kepada Tuharno dan dua terdakwa mantan anggota polisi Polres Tanjungbalai.

Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan pemufakatan jahat dalam perdagangan narkotika tanpa hak memiliki dan menjual narkotika golongan bukan tanaman.

Penggelapan barang bukti sabu 19 kilogram tersebut hasil penangkapan di perairan Sei Lunang, Kecamatan Sungai Kepayang Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada Jumat(19/5/2021) lalu.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Fadhilah

Sumber : TribunMedan.com


TERBARU