> >

Tahanan Kasus Pencabulan Anak Kandung Kabur, Kapolsek Namrole dan Kanit Reskrim Dicopot

Hukum | 11 Februari 2022, 11:58 WIB
Ilustrasi polisi (Sumber: Tribunnews.com)

MALUKU, KOMPAS.TV - Kapolsek Namrole AKP Zainudin dan Kanit Reskrimnya dicopot dari jabatan mereka oleh Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Roem Ohoirat mengatakan, pencopotan dilakukan usai seorang tahanan bernama Benry Nurlatu (33) kabur dari Mapolsek Namrole di Kabupaten Buru Selatan.

Benry adalah tersangka kasus pencabulan dan penganiayaan terhadap anak kandungnya.

"Pencopotan karena dinilai lalai sehingga Benry kabur. Padahal, bersangkutan melakukan pencabulan dan penganiayaan terhadap anaknya," ujar Kombes Pol. Roem Ohoirat, Kamis (10/2/2022), dikutip dari Antara.

Roem mengatakan, Kapolsek Namrole dan Kanit Reskrimnya saat ini ditarik ke pelayanan markas (Yanma) Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan.

"Keduanya sedang menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Maluku. Jika hasil pemeriksaan ternyata pelaku kabur karena kelalaian, maka akan diproses sebagaimana aturan kepolisian yang berlaku,” katanya.

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran Mutasi Puluhan Kapolsek, Ini Daftarnya

Tersangka Benry Nurlatu

Roem menjelaskan, Benry adalah tersangka kasus pencabulan dan penganiayaan terhadap anak kandungnya, FN (5).

Menurut Antara, FN meregang nyawa pada Rabu (9/2/2022) lalu setelah dirawat tiga pekan di RSUD Namrole, Kabupaten Buru Selatan, Maluku.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara/Tribun-medan.com


TERBARU