> >

Pengakuan Suhandy Suap Bupati Musi Banyuasin Nonaktif: Kalau Tidak Kasih Fee, ya Tak Dapat Proyek

Hukum | 10 Februari 2022, 17:39 WIB
Terdakwa Suhandy mengikuti persidangan secara langsung di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (10/2/2022). (Sumber: Kompas.tv/Ant)

Uang tersebut diserahkannya setelah ada permintaan dari Herman Mayori melalui Eddi Umari.

Adapun persidangan tersebut akan dilanjutkan kembali pada Kamis (17/2) pekan depan, dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU KPK.

Awal kasus

Sebelumnya, dalam kasus tersebut terdakwa Suhandy didakwa JPU KPK telah memberikan "fee" senilai Rp4,4 miliar.

Jumlah nominal itu masing-masing dibagikan kepada Bupati Musi Banyuasin nonaktif Dodi Reza Alex melalui Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR, Eddi Umari selaku Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR, yang pembagiannya berdasarkan persentase yang sudah disepakati tadi.

Setelah Suhandy sepakat dengan komitmen fee tersebut, kemudian Dinas PUPR Musi Banyuasin melakukan penandatanganan kontrak untuk ditetapkannya Suhandy sebagai pemenang empat proyek itu sekitar Maret-April 2021.

Adapun empat proyek tersebut adalah Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar.

Lalu peningkatan jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar.

Kemudian peningkatan jaringan irigasi (DIR) Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar.

Terakhir adalah normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Dalam perjalanannya, dari empat proyek tersebut di antaranya Danau Ulak Ria dan Irigasi Ngulak III yang selesai lebih dulu, sedangkan dua lainnya belum selesai sampai saat ini.

Atas perbuatannya tersebut, Suhandy selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan Dodi Reza Alex, Herman Mayori, Eddi Umari yang diduga menerima suap dari Suhandy itu ditetapkan sebagai tersangka dengan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU