> >

Mulai Hari Ini, Pemprov DKI Jakarta Berlakukan PTM 50 Persen Sesuai SE Kemendikbudristek

Peristiwa | 4 Februari 2022, 07:32 WIB
Ilustrasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM). (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) 50 persen hari ini, Jumat (4/2/2022).

Menurut Kepala Bidang Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah, kebijakan tersebut diambil mengacu pada status PPKM yang berlaku di Jakarta.

Yakni pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Mendikbudristek No. 2/2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

"Insya Allah DKI Jakarta menyesuaikan dengan SE Kemendikbudristek No. 2 Tahun 2022 tanggal 2 Februrari 2022 terkait diskresi PTM terbatas pada PPKM Level 2," kata Taga kepada wartawan, Kamis (3/2/22).

Dalam SE tersebut, Kemendikbudristek menetapkan bahwa sekolah di daerah-daerah berstatus PPKM level 2 dapat menjalankan PTM 50 persen.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak, PTM Boleh 50 Persen di Daerah PPKM Level 2

"Artinya wilayah yang kondisinya PPKM level 2 melaksanakan PTM (pembelajaran tatap muka) 50 persen dari rombongan belajar," katanya. 

Secara otomatis, kata Taga, pembelajaran akan dilangsungkan dengan metode blended learning yakni sebagian di rumah dan sebagian di sekolah. 

Orang tua akan diberi kebebasan memilih apakah anaknya akan diikutkan PTM atau PJJ.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU