> >

Pimpin PTDH Bripka BT Pemerkosa Mahasiswi, Kapolres Banjarmasin Sebut Tindakan Pelaku Itu Keji

Kriminal | 30 Januari 2022, 10:02 WIB
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Banjarmasin Kombes Sabana Atmojo memimpin langsung upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Bripka BT. (Sumber: Kompas.com/Andi Muhammad Haswar)

BANJARMASIN, KOMPAS.TV – Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Banjarmasin Kombes Sabana Atmojo memimpin langsung upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Bripka BT.

Bripka BT telah dinyatakan memperkosa seorang mahasiswi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dalam sambutannya, Kapolresta Banjarmasin menyebut tindakan BT sangat memalukan dan keji.

"Kami dan seluruh jajaran mengutuk keras perbuatan Bripka BT. Menurut kami, itu keji," ujarnya, Sabtu (29/1/2022).

Sabana juga menjelaskan bahwa perbuatan BT merupakan kategori pelanggaran berat, dan hukumannya adalah PTDH.

"Putusan PTDH adalah ancaman tertinggi, sehingga oknum tidak lagi memiliki hak-haknya di Polri," ucapnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Korban Pemerkosaan Oknum Polisi di Banjarmasin Beberkan Kejanggalan dalam Proses Hukum

Selain dipecat sebagai anggota Polri, BT dijatuhi hukuman pidana. Pengadilan telah menyatakan BT  bersalah, dan dijatuhi vonis hukuman pidana penjara selama 2,5 tahun.

Dalam upacara PTDH BT yang digelar di halaman Polresta Banjarmasin dan dihadiri oleh keluarga korban serta Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, tesebut, Sabana memperingatkan seluruh jajarannya untuk tidak berbuat pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat maupun diri sendiri.

"Jangan kita menyakiti masyarakat. Justru mereka harus kita lindungi dan kita layani sesuai arahan Kapolri," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswi di Banjarmasin berinsial VDPS mengaku diperkosa oleh BT.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : kompas.com


TERBARU