> >

Polisi Amankan Ratusan Batang Kayu Hasil Ilegal Logging, Tersangka Melarikan Diri

Kriminal | 26 Januari 2022, 02:18 WIB
Kepolisian Perairan (Dirpolair) Korpolairud Baharkam Polri mengamankan ratusan batang kayu hasil tindakan legal Logging di Perairan Sungai Belayan, Kaltim (Sumber: Kompas.tv/riki ramahdoni)

KUTAI KERTANEGARA, KOMPAS.TV -  Kepolisian Perairan (Dirpolair) Korpolairud Baharkam Polri mengamankan ratusan batang kayu hasil tindakan legal Logging di Perairan Sungai Belayan, Desa Sebulu Dusun Serbaya, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur pada Kamis (20/1/2022).

Dari ilegal logging itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp 2 miliar.

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen M. Yassin Kosasih menerangkan, aktivitas ilegal logging itu terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat.

Dari hasil pemeriksaan, saat ini pemilik kayu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dalam pemeriksaan oleh penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim.

“Dari pengungkapan kasus tersebut kita juga amankan barang bukti berupa kayu bulat campuran sejumlah sekitar 300 Batang dan satu Unit Perahu Ces (Perahu katingting),”  jelasnya saat Konferensi Pers, Selasa (25/1/2022).

Kemudian, dari hasil pengembangan, tim gabungan dari Ditpolair Baharkam Polri dan Ditpolair Polda Kaltim berhasil mengamankan lagi sekitar 1000 batang kayu jenis meranti dan kayu campuran. Namun, tersangka melarikan diri.

Saat ini, dikatakan Brigjen Yassin Kosasih,  penyidik gabungan sedang melakukan pengejaran dan pengembangan kasus tersebut. Diduga pelakunya merupakan jaringan.

Diketahui, atas perbuatan tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf (e) Jo pasal 83 ayat 1 huruf (b) UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah di ubah dalam UU RI NO 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Ancaman hukuman pasal 83 ayat 1 huruf (b) UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah di ubah dalam UU RI NO 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Upaya pencegahan

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol. M. Yassin Kosasih (Sumber: Kompas.tv/riki ramahdoni)

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU