> >

Polda Sumut Telah Periksa 11 Orang terkait Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat

Hukum | 25 Januari 2022, 17:06 WIB
Penjara manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin. Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara telah memeriksa sebanyak 11 orang terkait penjara manusia atau kerangkeng yang diduga menjadi tempat perbudakan di rumah sang Bupati nonaktif Langkat. (Sumber: Tribunnnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara telah memeriksa sebanyak 11 orang terkait penjara manusia atau kerangkeng yang diduga menjadi tempat perbudakan di rumah bekas Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian Indonesia Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan, pemeriksaan itu dalam rangka meminta keterangan sejumlah pihak yang ditemui di lokasi yang disebut sebagai tempat pembinaan itu

“Terkait dengan penemuan tempat binaan milik eks Bupati Langkat, (kasus itu) telah diperiksa dan diambil keterangannya. Semuanya 11 orang,” kata Ramadhan seperti diwartakan Antara, Selasa (25/1/2022).

Baca Juga: Soal Kerangkeng Manusia, Puan Minta Penegak Hukum Juga Pantau Wilayah Lain

Lebih lanjut ia menyebutkan bahwa sebelas orang yang telah diperiksa merupakan pengurus kerangkeng manusia yang diklaim sebagai tempat rehabilitasi narkoba serta para tahanan.

“Kemudian kepala desa setempat, sekretaris desa dan kepala dinas sosial Kabupaten Langkat,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan, temuan kerangkeng manusia di rumah milik Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), "sangat mengejutkan dan pertama kali terjadi di Indonesia."

"Untuk peristiwa sejenis ini, ini sangat mengejutkan dan ini baru kami dengar pertama kali. Maka kami memberikan perhatian serius atas kasus ini," kata Komisioner Komnas HAM, Muhammad Choirul Anam kepada BBC News Indonesia, Senin (24/1).

Baca Juga: Kronologi Penemuan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Diduga Tempat Perbudakan

Choirul juga mengatakan, Komnas HAM segera mengirim tim ke Langkat pekan ini untuk menindaklanjuti temuan kerangkeng manusia itu.

"Karena melihat substansinya, dan bukti-bukti awal yang kami nyatakan situasinya sangat urgent, maka dalam minggu ini kami akan kirim tim ke sana untuk melihat langsung apa yang terjadi dan mendalami peristiwanya," kata Choirul.

Sementara itu, Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat, Migrant Care, melaporkan kasus ini ke Komnas HAM dan menyebut temuan ini sebagai "dugaan perbudakan modern" yang digunakan untuk pekerja sawit.

Anis Hidayah, Ketua Migrant Care, mengatakan informasi berdasarkan "wawancara orang-orang di dalam" menunjukkan orang-orang di kerangkeng ini bekerja di perkebunan kelapa sawit milik sang bupati.

"Jadi bekerjanya sif pagi dan malam, tidak digaji, kemudian sehari makan hanya dua kali, kualitas makanannya kita belum [tahu] detil. Kemudian juga ada dugaan dipukuli, ada luka memar. Mereka juga tidak punya akses untuk bergerak, karena dikunci dari luar. Kita menduga ini praktik perbudakan modern," kata Anis setelah melaporkan kasus ini ke Komnas HAM.

Baca Juga: Fakta-fakta Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Dipekerjakan Tak Digaji hingga Disiksa

Migrant Care mengatakan, dugaan perbudakan modern ini mereka dapatkan setelah menerima informasi dari masyarakat.

Namun, keterangan dari Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak menyebutkan, kerangkeng itu "tempat rehabilitasi secara pribadi yang sudah berlangsung selama 10 tahun."

Panca hanya mengatakan, tempat rehabilitasi itu tidak memiliki izin dari pemerintah.

 

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Antara


TERBARU