> >

Pasutri di Bantul yang Jual Bakso Tiren Selama 7 Tahun Edarkan Dagangan ke 3 Pasar Kota Yogyakarta

Kriminal | 24 Januari 2022, 20:00 WIB
Sepasang suami istri MHS (51) dan AHR (50) warga Jetis Bantul ditangkap polisi karena berjualan bakso berbahan bangkai ayam atau ayam tiren. (Sumber: Switzy Sabandar/KOMPAS.TV)

BANTUL, KOMPAS.TV - Sepasang suami istri MHS (51) dan AHR (50) warga Jetis, Bantul, DI Yogyakarta ditangkap karena jualan bakso berbahan bangkai ayam atau ayam tiren.

Pasutri tersebut diketahui sudah menjual bakso ayam tiren selama 7 tahun atau sejak 2015. Bakso ayam tiren itu dijual di 3 pasar besar di Kota Yogyakarta yakni Pasar Demangan, Pasar Kranggan, dan Pasar Giwangan.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengungkapkan kasus ini terungkap dari informasi warga yang mendapati pasutri tersebut tengah menggiling ayam yang mencurigakan di Pleret.

"Digiling terlihat tidak segar membiru busuk, kemudian menginformasikan ke Polsek Pleret sehingga dari informasi polsek kita selidiki ayam tersebut milik siapa dan untuk apa," jelas Ihsan dalam jumpa Pers di Mapolres Bantul, Senin (24/1/2022).

Baca Juga: Pasutri Asal Bantul Penjual Bakso Ayam Tiren Justru Senang Ditangkap Polisi, Ini Alasannya

Polisi lantas menelusiri ketempat kejadian perkara (TKP). Di sana pihak kepolisian menemukan 18 plastik bakso berisi 15 bakso berukuran kecil per plastik, 9 plastik berisi 5 bakso berukuran sedang, dan tiga plastik isi 12 bakso ukuran besar per plastiknya.

Selain itu juga mesin pembuat adonan bakso, genset, timbangan, kompor, tabung gas, dan dua mesin pendingin atau freezer.

Berdasarkan interogasi kepada pasutri penjual bakso ayam tiren, satu kilogram ayam tiren dibeli dengan harga Rp7.000 sampai Rp8.000.

Dalam 1 hari mereka memproduksi 35 kilogram daging ayam tiren menjadi 75 kilogram bakso ayam. Keduanya bisa meraup laba Rp500 ribu per hari atas jualannya itu.

Baca Juga: 7 Tahun Jualan Bakso Ayam Tiren, Pasutri Bantul Ditangkap Polisi

Kedua pelaku dijerat pasal 204 ayat (1) KUHP atau pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau UU Nomor 12 tahun 2012 tentang pangan perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1996 tentang pangan. Keduanya terancam penjara 15 tahun.

Ihsan mengatakan polisi masih melakukan pendalamaan suplier ayam tiren dari kedua tersangka ini.

"Masih berproses karena bagaimanapun koordinasi dengan kejaksaan terkait pengembangan kasus termasuk supplier kami dalami. Untuk saat ini kami tahan pasangan suami istri memproduksi menjual," pungkasnya.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU