> >

Polisi Tetapkan Sopir Truk Tronton Kecelakaan Maut Balikpapan Tersangka

Peristiwa | 21 Januari 2022, 15:59 WIB
Polisi telah menetapkan sopir truk berinisial MA sebagai tersangka kasus tabrakan beruntun di Simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur. (Sumber: TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi telah menetapkan sopir truk berinisial MA sebagai tersangka kasus tabrakan beruntun di Simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur.

Status tersangka ini ditetapkan setelah dalam penyelidikan MA mengakui melanggar peraturan jam kendaraan berat dan peti kemas dengan alasan ingin segera sampai ke tempat tujuan. 

"Sopir sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Imam Sugianto sebagaimana dilaporkan Jurnalis KOMPAS TV, Iskandar Amir Dahlan, Jumat (21/1/2022).  

Imam menambahkan, pemilik kendaraan juga akan diberikan sanksi jika terbukti tidak memperhatikan kelaikan kendaraan dalam hal ini KIR Kendaraan.

"Kita akan tindak tegas pemilik (kendaraan) manakala ada pelanggaran yakni mereka tidak tertib untuk melakukan pengecekan kalaikan kendaraan untun beroperasional di jalan," ujarnya.

Diberitakan KOMPAS TV sebelumnya, sebuah truk tronton menghantam sejumlah kendaraan di lampu merah Simpang Muara Rapak, Balikpapan, Jumat pagi.

Menurut penuturan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, berdasarkan keterangan MA, sopir truk tronton tersebut, tabrakan terjadi karena pompa angin rem truk yang dikendarainya tidak berfungsi saat melintas di lampu merah Muara Rapak. 

"Keterangan supir tuk tronton pompa angin rem tidak berfungsi sehingga menyebabkan terjadinya rem blong," kata Dedi dalam keterangan tertulis Jumat.

Baca Juga: Polisi Ralat Korban Tewas Akibat Kecelakaan Beruntun di Balikpapan: 4 Orang Meninggal Dunia

Dedi menuturkan akibat rem blong tersebut, truk yang dikendarai MA menghantam 20 kendaraan yang terdiri 6 kendaraan roda empat, dan 14 unit sepeda motor. 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU