> >

Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai Dituntut Hukuman Mati karena Terlibat Penggelapan Sabu

Hukum | 20 Januari 2022, 12:00 WIB
Ilustrasi polisi (Sumber: Tribunnews.com)

TANJUNGBALAI, KOMPAS.TV - Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai nonaktif, Waryono,  dituntut hukuman mati terkait perkara penggelapan barang bukti sabu seberat 19 kilogram.

Dalam sidang yang digelar Rabu (19/1/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungbalai, Rikardo Simanjuntak mengatakan Waryono dan Tuharno dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bukan cuma itu saja, Waryono yang didakwa menjual sabu hasil tangkapan ini juga dianggap terbukti melanggar Pasal 137 huruf b UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan ketiga Pasal 137 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain Waryono, seorang personel Sat Polairud Polres Tanjungbalai bernama Tuharno juga dituntut hukuman mati karena ikut jual sabu hasil tangkapan.

"Menuntut, dengan ini meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara Tuharno dan Waryono untuk menghukum kedua terdakwa dengan hukuman mati," kata Rikardo, dikutip Tribunnews.

Baca juga: 11 Polisi di Tanjungbalai Terlibat Penggelapan Narkoba, 9 Orang Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Kronologi kasus

Berdasarkan nota dakwaan, Rikardo Simanjuntak menjelaskan bahwa kasus ini berawal saat penangkapan Rabu 19 Mei 2021 silam.

Dimana, terdakwa Syahril Napitupulu,  bersama denhan Khoirudin yang merupakan anggota Satuan Polisi Air Polres Tanjungbalai menemukan kapal kaluk yang membawa Narkotika jenis sabu seberat 76 kilogram di perairan tangkahan, Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara,  yang dibawa oleh Hasanul Arifin dan Supandi di perbatasan Indonesia Malaysia.

"Kemudian, Syahril Napitupulu melaporkan ke Kasat Polair Polres Tanjungbalai, Togap Sianturi, dan langsung memerintahkan Tuharno, Juanda, Hendra, dan Jhon Erwin Sinulingga berangkat menuju lokasi kapal kaluk menggunakan kapal patroli Babinkamtibmas," ujar JPU.

Selanjutnya, Leonardo Aritonang, dan Sutikno menggunakan kapal lainnya menyusul untuk mengawal di lokasi penemuan.

"Sesampainya di lokasi, Syahril Napitupulu bersama Khoirudin, Rizky Ardiansyah, Tuharno, Juanda, Hendra, Jhon Erwin Sinulingga, Leonardo Aritonang dan Sutikno membawa kapal kaluk yang membawa sabu 76 kilogram menuju dermaga Polair Polres Tanjungbalai dengan cara ditarik," jelas JPU.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU