> >

KPK Masih Selidiki Dugaan Korupsi DID yang Kemungkinan Libatkan Eks Bupati Tabanan-Bali

Hukum | 14 Januari 2022, 04:55 WIB
Konferensi pers di kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Kamis (13/01/2022). (Sumber: Kompas.tv/Ant)

DENPASAR, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali yang diduga melibatkan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyampaikan, saat ini masih penyelidikan. Pihaknya masih terus mengonfirmasi sumber-sumber, keterangan saksi lain kalau perlu ditemukan.

Untuk selanjutnya akan diinformasikan jika ada perkembangan lebih lanjut. Selain itu juga hingga saat ini, belum bisa dipastikan ada atau tidaknya keterlibatan dari mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti.

"Semuanya harus melalui proses ekspos, nanti dari tim penyelidik, penyidik di hadapan kami. Seperti apa kami belum bisa berandai-andai juga," ucapnya setelah mengunjungi Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Kamis (14/1/2022), seperti dikutip dari Antara.

Nawawi pun menegaskan, terkait dengan informasi beredarnya surat perintah penyidikan (sprindik) yang menyeret nama mantan Bupati Tabanan tersebut, saat ini belum ada pengeluaran sprindik dari KPK.

Baca Juga: KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Tabanan Bali Terkait Dana Insentif Daerah

"Untuk informasi itu, kami pastikan belum mengeluarkan (sprindik). Tapi kerja-kerja dari penyelidik, penyidik masih akan harus dipaparkan di hadapan kami. Kami belum menetapkan sebagai apa statusnya," tandasnya.

Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan Kantor Dinas PUPR Kabupaten Tabanan, Kantor Bapelitbang Kabupaten Tabanan, Kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan, Kantor DPRD Kabupaten Tabanan dan kediaman pihak yang terkait dengan kasus tersebut.

Dalam perkara ini pula, melibatkan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah.

Kemudian juga Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo yang telah divonis 6,5 tahun penjara, ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan pada Februari 2019.

Ia terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan DID di sembilan kabupaten. Salah satunya adalah DID APBN Tahun Anggaran 2018 untuk Kabupaten Tabanan.

Baca Juga: Terima Suap Proyek di Penajam Paser Utara, KPK Tetapkan Bupati Abdul Gafur Masud Sebagai Tersangka

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU