> >

Korban Pelecehan Seksual oleh Kades di Lampung Alami Perundungan, Tersangka Tak Kunjung Ditahan

Hukum | 11 Januari 2022, 02:05 WIB
Ilustrasi: pelecehan seksual (Sumber: Kompas.com)

Setelah sekitar sembilan bulan proses penyelidikan di Polda Lampung, polisi akhirnya menetapkan BAP sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual. Berkas perkara itu juga sudah dinaikkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

Akan tetapi, pihaknya menyayangkan sikap polisi yang belum melakukan penahanan terhadap tersangka. Bahkan, hingga kini, BAP masih menjalankan tugasnya sebagai kepala desa.

”Polisi seharusnya bisa segera melakukan penahanan karena tersangka dikenai Pasal 21 Ayat 4 KUHP yang ancaman hukumannya di atas lima tahun,” ujar Afrintina.

Hingga saat ini, kuasa hukum dan pendamping korban belum mendapatkan penjelasan terkait alasan polisi belum melakukan penahanan. Menurut informasi sementara yang diterima, polisi belum dapat menahan korban karena menghindari konflik dengan para pendukung kades tersebut.

Terkait hal itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Reynold E P Hutagalung membantah polisi belum melakukan penahanan karena adanya kekhawatiran dari massa pendukung tersangka. Meski begitu, ia enggan menjelaskan alasan polisi belum menahan tersangka.

”Berikan kami kesempatan bekerja untuk memaksimalkan penyidikan,” kata Reynold.

Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Perempuan Damar Ana Yunita Pratiwi menilai, penetapan status tersangka yang dilakukan oleh Polda Lampung merupakan sebuah langkah hukum yang baik.  Selama ini, masih banyak kasus kekerasan seksual yang tidak diproses hukum meski sudah dilaporkan ke polisi.

Akan tetapi, pihaknya menyayangkan sikap polisi yang tidak tegas pada tersangka. Ia berharap, aparat Polda Lampung menunjukkan keberpihakan pada korban dengan segera menahan tersangka.

Baca Juga: Polisi Gerebek Pabrik Sampo Palsu di Tangerang, Produknya Beredar hingga Lampung sejak 3 Tahun Lalu

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.id


TERBARU