> >

Jebakan Tikus Pakai Listrik, Ilegal!

Berita daerah | 9 Januari 2022, 18:17 WIB
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi menegaskan membasmi tikus di persawahan dengan menggunakan jebakan listrik merupakan cara ilegal. (Sumber: Dok. Humas Polri)

SEMARANG, KOMPAS.TV - Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Pol Ahmad Luthfi telah melarang penggunaan jebakan tikus yang dialiri listrik.

Luthfi menekankan membasmi tikus di persawahan dengan menggunakan jebakan listrik merupakan cara ilegal.

Keputusan ini diambil setelah puluhan orang tewas akibat alat tersebut.

"Cara-cara lain untuk membasmi tikus seperti menggunakan jebakan listrik adalah ilegal," kata Luthfi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (9/1/2022). 

Dia kemudian memastikan kepolisian tidak segan-segan untuk menindak tegas siapa pun yang memasang jebakan listrik untuk membasmi tikus di persawahan.

"Polda Jateng dan jajaran akan menindak tegas pemilik atau pemasang jebakan tikus yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” tegasnya.

Di sisi lain, Kapolda mengapresiasi para petani yang membasmi tikus di persawahan melalui cara aman yakni dengan memanfaatkan burung serak jawa atau tyto alba sebagai pemangsa alaminya.

Baca Juga: Petani Tewas Kesetrum Jebakan Tikus Yang Dipasang Sendiri

Serak jawa yang dikenal juga sebagai burung Daris merupakan sub spesies burung hantu yang banyak ditemui di Indonesia.

Dia menilai burung serak jawa atau tyto alba efektif dalam membantu petani dalam mengendalikan hama tikus.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU