> >

Lagi, Polisi Tangkap Joki Vaksin di Banjarmasin

Hukum | 6 Januari 2022, 22:26 WIB
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito menunjukkan pelaku joki vaksin yang diamankan. (Sumber: Kompastv/Ant)

BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Polisi menangkap seorang pria yang kedapatan menjadi joki vaksin Covid-19 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. 

Kini, kasus joki vaksin tersebut diproses hukum di Polsekta Banjarmasin Timur.

Pria yang diketahui berinisial GR (29), warga Jalan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur diamankan saat hendak mengikuti vaksinasi di salah satu gerai vaksin di kawasan Banjarmasin Timur.

Petugas vaksinator merasa curiga karena foto KTP dan wajah GR berbeda hingga akhirnya dilaporkan ke Polsekta Banjarmasin Timur untuk diamankan.

"Kami atensi temuan ini. Proses hukum yang tegas bagi pelakunya," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito seperti dilansir dari Antara, Kamis (6/1/2022).

Baca Juga: Kasus Joki Vaksin Tidak Dilanjut Ke Ranah Hukum

Bahkan, Sabana memerintahkan penyidik mengembangkan kasusnya untuk mengetahui siapa yang memerintahkan pelaku hingga praktik terlarang itu sampai muncul.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomot 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.

Dia mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak mencoba-coba menjadi joki vaksin, karena jelas itu perbuatan terlarang dan melanggar hukum.

"Berlaku jujurlah. Ayo silakan vaksin bagi diri sendiri demi kesehatan bukan untuk tujuan lain, yaitu sekadar mendapatkan sertifikat vaksin," ujarnya didampingi Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol Puji Firmansyah.

Apalagi, di ibu kota Kalimantan Selatan itu, capaian vaksinasinya sangatlah bagus, yaitu sekitar 79 persen untuk suntikan dosis pertama per tanggal 5 Januari 2022.

Baca Juga: Ganjar Wanti-Wanti Praktik Joki Vaksin Harus Ditindak Tegas

Sebelumnya, Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, juga menggagalkan praktik joki vaksin Covid-19 yang akan dilakukan di Puskesmas Manyaran, Semarang Barat.

Praktik joki vaksin Covid-19 tersebut terungkap saat petugas puskemas melakukan pemeriksaan identitas calon penerima vaksin.

Awalnya, warga calon penerima vaksin Christin Lusiana (37), warga Griya Beringin Asri, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, memperoleh undangan untuk melaksanakan vaksinasi di Puskesmas Manyaran.

Namun di hari yang sudah dijadwalkan, warga penerima vaksin Christin Lusiana memiliki keperluan ke luar kota sehingga tidak bisa melaksanakan vaksinasi.

Keluhan tersebut disampaikan kepada Irvanti Oktaviany (48), tetangga Christin Lusiana yang kemudian mengenalkan Diah Subdari (41) untuk menggantikan menerima suntikan vaksin.

Dalam kesempatan itu, ada tawaran sejumlah uang dari Christin kepada Diah agar menggantikan sebagai penerima vaksin Covid-19.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar membenarkan adanya praktik joki vaksin tersebut.

Baca Juga: Jadi Joki Vaksin, Tiga Perempuan di Semarang Ditangkap Polisi

Dari hasil pemeriksaan, diketahui, pelaku yang ingin menggunakan jasa joki vaksin menjanjikan bakal memberi komisi sebesar Rp500 ribu untuk menggantikannya mengikuti vaksinasi.

Irwan menyatakan, praktik joki vaksin ini terungkap saat petugas Puskemas melakukan pemeriksaan identitas calon penerima vaksin.

"Dari hasil pemeriksaan ternyata ada ketidaksesuaian antara identitas dan fisik calon penerima vaksin," ujar Irwan, Rabu (5/1/2022).

Lebih lanjut Irwan menjelaskan, petugas puskesmas kemudian melaporkan dugaan praktik joki vaksin tersebut ke kepolisian.

Para pelaku sudah dimediasi dengan pihak Puskesmas Manyaran dan telah meminta maaf serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Irwan mengingatkan, para pihak yang terlibat dalam joki vaksin dapat dijerat dengan Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang penanggulangan wabah penyakit menular.

"Untuk CL sendiri sudah divaksin sehari setelah kejadian di Puskesmas Manyaran," ujar Irwan.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Praktik Joki Vaksin di Puskesmas Manyaran Semarang

 

Penulis : Hedi Basri Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Antara


TERBARU