> >

Kronologi Praktik Joki Vaksin di Puskesmas Manyaran yang Terbongkar, Berawal dari Foto KTP

Hukum | 5 Januari 2022, 16:07 WIB
Tiga pelaku dugaan percobaan praktik joki vaksinasi dihadirkan saat pers rilis di Polrestabes Semarang, di Semarang, Rabu (5/1/2022). (Sumber: ANTARA/I.C.Senjaya)

SEMARANG, KOMPAS.TV - CL (37), warga Griya Beringin Asri, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah harus berurusan dengan kepolisian lantaran menggunakan joki vaksin Covid-19.

Kasus ini terbongkar saat tenaga kesehatan di Puskesmas Manyaran, Semarang Barat curiga dengan KTP yang dibawa joki vaksin.

Awalnya, CL memiliki keperluan pekerjaan ke luar kota. Jasa transportasi yang akan digunakan mengharuskan penumpang sudah divaksinasi Covid-19.

CL kemudian mendaftarkan diri ke Puskesmas Manyaran, Semarang Barat untuk mendapatkan vaksin Covid-19.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Praktik Joki Vaksin di Puskesmas Manyaran Semarang

Pada tetangganya yang bernama IR (48), CL kemudian membuat alasan tidak bisa hadir vaksinasi di Puskesmas Manyaran karena keluar kota.

Dari pembicaraan tersebut, IR kemudian mengenalkan DS untuk menggantikan CL menerima suntikan vaksin.

CL pun mau dan berjanji memberikan imbalan sebesar Rp500 ribu. Dengan janji imbalan itu, DS bersedia. 

Pada 3 Januari 2022, CL menerima undangan untuk menerima vaksinasi. Bukannya hadir, CL malah menggunakan joki vaksin DS.

Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, Abdul Rahim Sang Joki Vaksinasi Covid-19 Terancam 1 Tahun Penjara

DS kemudian datang ke Puskesmas Manyaran, Semarang Barat dengan membawa KTP CL untuk administrasi penerima vaksin.

Namun saat tenaga kesehatan melakukan pemeriksaan identitas, terdapat perbedaan ciri fisik calon penerima vaksin dengan identitas yang dibawa, yakni foto di KTP berbeda dengan wajah calon penerima vaksin. 

Lataran curiga DS merupakan joki vaksin, petugas Puskesmas langsung melaporkan temuan tersebut ke kepolisian.

DS kemudian diamankan Polrestabes Semarang, Jawa Tengah. Dari pengakuan DS, polisi kemudian ikut mengamankan CL dan IR.

Baca Juga: 17 Kali Disuntik Vaksin, Kesehatan Joki Vaksin Baik

Saat dihadirkan, CL mengaku tidak mau divaksin karena merasa sudah kebal dari virus corona. Asumsi tersebut lantaran dirinya merupakan penyintas Covid-19. 

Padahal Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa penyintas Covid-19 juga perlu menjalani vaksinasi.

"Saya berasumsi bahwa saya tidak perlu divaksin karena imun tubuh saya sudah merasa kebal jadi tidak perlu divaksin. Di sisi lain, saya punya komorbid," ujar CL dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Rabu (5/1/2022), dikutip dari Kompas.com.

Atas perbuatannya, CL pun meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. 

Baca Juga: Polisi Masih Memeriksa 15 Pengguna Jasa Joki Vaksin

"Saya pribadi meminta maaf atas kelalaian yang saya lakukan. Hari ini peringatan buat saya dan teman-teman di sini untuk selanjutnya tidak melakukan kebodohan," ujarnya.

Ancaman hukuman

Di kesempatan yang sama, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan joki vaksin Covid-19 karena dapat merugikan diri pribadi. Belum lagi ancaman pidana dari perbuatan tersebut

Irwan mengingatkan, percobaan dengan sengaja menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan wabah dapat dijerat Pasal 14 Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular. 

"Melanggar aturan itu ancaman hukumannya bisa satu tahun," ujar Irwan. 

Baca Juga: Simpang Siur Harga Vaksin Booster Covid-19, Kemenkes: Belum Ada Harga Resmi yang Ditetapkan

Irwan pun meminta dukungan masyarakat untuk membantu pemerintah dalam penanganan pandemi. 

"Kami sampaikan hal ini jangan menjadi contoh karena tidak membantu pemerintah dalam penanganan penanggulangan wabah," tegasnya. 
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU