> >

Polisi Gagalkan Praktik Joki Vaksin di Puskesmas Manyaran Semarang

Hukum | 5 Januari 2022, 13:17 WIB
Tiga pelaku dugaan percobaan praktik joki vaksinasi dihadirkan saat pers rilis di Polrestabes Semarang, di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (5/1/2022). (Sumber: ANTARA/I.C.Senjaya)

SEMARANG, KOMPAS.TV - Polrestabes Semarang, Jawa Tengah menggagalkan praktik joki vaksin Covid-19 yang akan dilakukan di Puskesmas Manyaran, Semarang Barat.

Praktik joki vaksin Covid-19 tersebut terungkap saat petugas puskemas melakukan pemeriksaan identitas calon penerima vaksin.

Awalnya, warga calon penerima vaksin Christin Lusiana (37), warga Griya Beringin Asri, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, memperoleh undangan untuk melaksanakan vaksinasi di Puskesmas Manyaran.

Namun di hari yang sudah dijadwalkan, warga penerima vaksin Christin Lusiana memiliki keperluan ke luar kota sehingga tidak bisa melaksanakan vaksinasi.

Baca Juga: Polres Pinrang Tetapkan Joki Vaksin Jadi Tersangka

Keluhan tersebut disampaikan kepada Irvanti Oktaviany (48), tetangga Christin Lusiana yang kemudian mengenalkan Diah Subdari (41) untuk menggantikan menerima suntikan vaksin.

Dalam kesempatan itu, ada tawaran sejumlah uang dari Christin kepada Diah agar menggantikan sebagai penerima vaksin Covid-19.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar membenarkan adanya praktik joki vaksin tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui, pelaku yang ingin menggunakan jasa joki vaksin menjanjikan bakal memberi komisi sebesar Rp500 ribu untuk menggantikannya mengikuti vaksinasi.

Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, Abdul Rahim Sang Joki Vaksinasi Covid-19 Terancam 1 Tahun Penjara

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Antara


TERBARU