> >

Karena Alasan Kesehatan dan Keamanan, Herry Wirawan Batal Dihadirkan Langsung di Persidangan

Hukum | 4 Januari 2022, 21:19 WIB
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi. (Sumber: Tribunnnews.com)

BANDUNG, KOMPAS.TV - Terdakwa pemerkosa santriwati Herry Wirawan batal dihadirkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (4/1/2022).

Sebelumnya JPU pada Kejaksaan Tinggi Bandung meminta agar Herry Wirawan dihadirkan di persidangan saat agenda pemeriksaan terdakwa.

Kasipenkum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil menjelaskan, ketidakhadiran Herry Wirawan di persidangan karena masalah kondisi kesehatan dan keamanan terdakwa.

Herry tetap mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Kebonwaru.

Baca Juga: Istri Herry Wirawan Akan Dihadirkan Dalam Sidang Lanjutan Kasus Pemerkosaan Santriwati

"Terdakwa tidak jadi hadir karena masalah kesehatan dan keamanan," ujar Dodi di PN Bandung, Selasa (4/1/2022), seperti diikutip dari Tribunjabar.id.

Meski dihadirkan secara hybrid, Dodi menjelaskan, terdakwa mengakui seluruh perbuatan dan dakwaan yang dibuat JPU.

Namun saat ditanya mengenai motif, Herry Wirawan selalu berbelit-belit dalam memberikan jawaban. Hingga akhirnya terdakwa berdalih perbuatan tersebut dilakukan karena kekhilafan.

Baca Juga: Faktu Baru Terungkap, Herry Wirawan Perdaya Santriwati dan Sang Istri

"Ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya yang masih berbelit-belit. Tapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf, itu yang disampaikan oleh HW," ujar Dodi.

Perbuatan terencana

Dalam sidang sebelumnya, keterangan ahli menilai tindakan pemerkosaan santriwati oleh terdakwa dilakukan secara terencana.

Hal ini juga dikuatkan dengan keterangan para korban yang dihadirkan di persidangan bahwa terdakwa melakukan penekanan psikologis agar tidak melaporkan aksi bejatnya tersebut.

Baca Juga: Soal Herry Wirawan Perkosa Belasan Santriwati, Jaksa: Ini Kejahatan Luar Biasa dan Serius!

Salah satu caranya, Herry Wirawan mencuci otak korban dengan menjanjikan sejumlah fasilitas dan kemudahan dalam menjalani semua kegiatan.

Bahkan perbuatan bejat tersebut pernah diketahui oleh sang istri. Namun istri Herry Wirawan yang sedang hamil tidak bisa berbuat banyak lataran telah mendapat ancaman psikis dari terdakwa hingga membuatnya mengalami trauma mendalam.

Menurut Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana, dengan fakta-fakta di persidangan, kejahatan yang dilakukan Herry Wirawan masuk dalam kategori luar biasa.

"Ini sekali lagi kejahatan luar biasa tentu pemberantasannya harus luar biasa. Ini kejahatan serius," ujarnya.

Baca Juga: Bikin Geram! Herry Wirawan Bekukan Otak Hingga Perkosa Santri Depan Istri!

Dilakukan selama 6 tahun

Seperti diketahui, Herry Wirawan memperkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.

Fakta persidangan menyebutkan bahwa terdakwa memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.

Peristiwa itu berlangsung selama enam tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021. Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.

Baca Juga: Herry Wirawan Minta Maaf dan Berdalih Pemerkosaan 13 Santriwati Dilakukannya karena Khilaf

Terdakwa Herry Wirawan didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU  Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ancaman hukumannya 20 tahun hingga didesak mendapat hukuman tambahan berupa kebiri.
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Tribunjabar.id


TERBARU