> >

Viral Aksi Kekerasan Terhadap Balita di Sulut, 3 Perempuan Diperiksa Polisi

Kriminal | 29 Desember 2021, 01:15 WIB
Ilustrasi penangkapan. 3 perempuan yang diduga melakukan kekerasan terhadap balita diperiksa polisi. (Sumber: Tribunnews.com)

Tak berhenti sampai disitu, SM dengan tega juga menampar pipi kiri dan pipi kanan balita itu. 

"Bukannya membujuk balita yang sedang menangis, SM malah mengangkat dan membalikkan balita tersebut dengan posisi kepala menghadap lantai sedangkan kakinya berada di atas," jelas Abast. 

Adapun menurut penuturan Abast, balita tersebut selama ini dirawat oleh kakak SM, sedangkan ketiga tersangka hanya datang berkunjung ke rumah kakak SM.

Akibat perbuatannya, ketiga perempuan itu terancam dengan Pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara,” tegas Abast. 

Baca Juga: 3 Prajurit TNI Penabrak Handi dan Salsabila Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Pasal yang Disangkakan

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Antara


TERBARU