> >

Ganjil Genap Di Tempat Wisata Serta Wajib Vaksin

Berita daerah | 27 Desember 2021, 16:15 WIB

SUKABUMI, KOMPAS.TV - Petugas Gabungan Dari Polres Sukabumi Kota Bersama Tni, Dinas Perhubungan Dan Satpol Pp Sukabumi, Menggelar Pemeriksaan Kendaraan Yang Diberlakukan Sistem Ganjil Genap Bagi Wisatawan Yang Akan Menuju Tempat Wisata. Masyarakat Yang Akan Berencana Menuju Tempat Wisata Akan Diberlakukan Sistem Ganjil Genap, Termasuk Juga Ditetapkan Untuk Para Pengunjung Objek Wisata Dipastikan Sudah Mengikuti Vaksinasi Secara Lengkap. Pemeriksaan Ini Akan Diberlakukan Selama Libur Natal Dan Tahun Baru 2022.

Kapolres Sukabumi Kota, Akbp Zainal Abidin, Ada Enam Objek Wisata Yang Diberlakukan Pemeriksaan Wajib Vaksin, Seperti Objek Wisata Supension Bridge Atau Jembatan Situgunung, Santa Sea Water Park, Pondok Halimun, Selabintana Sukabumi, Rizzy Azahra Water Park Dan Pemandian Air Panas Cikundul. Kendaraan Yang Tidak Sesuai Dengan Tangal Yang Berlaku Langsung Diputar Balikan Kembali. Selain Itu Juga Pihaknya Memastikan Untuk Pengelola Wisata Menerapkan Protokol Kesehatan Yang Ketat, Seperti Tempat Cuci Tangan, Imbauan Prokes, Serta Pemberlakukan Aplikasi Peduli Lindungi Dengan Ketentuan Pengunjung Wajib Vaksin. 

Sementara Menjelang Tahun Baru, Pihaknya Mengimbau Agar Masyarakat Tidak Melakukan Perayaan Yang Dapat Menimbulkan Kerumunan, Supaya Terciptanya Suasana Perayaan Tahun Baru Yang Aman, Kondusif Dan Tetap Mematuhi Protokol Kesehatan Yang Ditetapkan Pemerintah.

Penulis : KompasTV-Sukabumi

Sumber : Kompas TV


TERBARU