> >

Langgar Jam Operasional Sejumlah Kafe Disegel

Berita daerah | 27 Desember 2021, 15:59 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV ­– Pemerintah Kota Bandar Lampung menggelar patroli pengawasan protokol kesehatan (prokes) dan jam operasional tempat usaha. Hal ini dilakukan sebagai upaya menekan angka penyebaran Covid-19 di tengah masa libur natal dan tahun baru (nataru) 2022.

Baca Juga: Jelang Nataru Pemkot Perketat Mobilitas Warga

Dalam patroli yang dilakuan, Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana bersama jajaran polres, kodim, dan Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 turun langsung meninjau.

Pada patroli yang dilakukan, sejumlah kafe kedapatan melewati jam operasional yang telah disepakati hingga di atas pukul 10 malam. Akibatnya, Satgas langsung menempeli stiker penyegelan pada sejumlah kafe yang melanggar.

Disampaikan Walikota Eva Dwiana bahwa tempat usaha harus mematuhi jam operasional yang telah ditentukan pemerintah selama masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Mobil Dinas Sekda Lampung Timur Alami Kecelakaan

Selain itu, ia juga meminta kepada pihak perhotelan untuk dapat menerapkan aplikasi peduli lindungi dan mewajibkan prokes bagi setiap pengunjung yang datang.

“Ada beberapa kafe yang kami segel karena melanggar aturan tutup jam 10. Namun, hingga jam 12 justru masih banyak yang buka,” kata Eva saat dijumpai tengah melakukan patroli disejumlah kafe di Bandar Lampung.

#nataru #evadwiana #patroliprokes

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU