> >

1 Perwira dan 2 Tamtama TNI AD Penabrak Sejoli di Nagreg Terancam Penjara Seumur Hidup

Kriminal | 24 Desember 2021, 23:40 WIB
Barang bukti kasus anggota TNI AD tabrak remaja di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. (Sumber: Kompas.com/Agie Permadi)

BANDUNG, KOMPAS.TV -  Markas Besar (Mabes) TNI akhirnya membeberkan sosok tiga prajurit TNI Angkatan Darat (AD) yang diduga sebagai pelaku yang menabrak sejoli remaja di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Tiga pelaku diketahui membuang sejoli yakni berinsial H dan S itu ke Sungai Serayu, Jawa Tengah pada Rabu (8/12/2021).

Fakta terbaru menyebut, korban H masih dalam keadaan hidup saat dibuang ke Sungai Serayu.

Para pelaku itu adalah Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad. Kolonel P sehari-hari berdinas di Korem Gorontalo.

Baca Juga: Pelaku Penabrak Sejoli di Nagreg yang lalu Dibuang Hidup-Hidup ke Sungai Serayu Diduga Anggota TNI

Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro. Sementara, Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.

Saat ini, Kolonel P sedang menjalani pemeriksaan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado. Sedangkan dua rekannya diperiksa di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa menyatakan pihaknya menerima perintah langsung dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk melakukan proses hukum pada ketiga pelaku

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," ujar Prantara, Jumat (24/12/2021), dikutip dari Kompas.com

Menurut Prantara, ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU