> >

Dinilai Tak Sesuai Aturan, Kemnaker akan Tindak Lanjuti Keputusan Anies Naikkan UMP DKI 5,1 Persen

Update | 20 Desember 2021, 13:13 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Sumber: Dok. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menilai keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen, tidak sesuai aturan.

Pada Sabtu (18/12/2021) lalu, Anies merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen.

"Kemnaker sangat menyayangkan sikap tersebut yang menaikkan UMP tidak sesuai aturan yang berlaku,” kata Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap, Senin (20/12/2021).

Menurutnya, selayaknya amanat undang-undang yang telah resmi menjadi acuan di negara kita, menjadi bagian yang harus ditegakkan dan dilaksanakan sesuai aturan.

Baca Juga: Gubernur Anies Kritik Kemenaker Soal Kenaikan UMP Buruh yang Sebelumnya Jauh di Bawah Inflasi

Oleh sebab itu, kenaikan UMP pada 2022 mesti sesuai dengan formula baru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Jika penghitungan upah minimum mengacu pada PP 36/2021, Kemnaker menetapkan rata-rata kenaikan UMP sebesar 1,09 persen.

PP 36/2021 tentang Pengupahan merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Chairul menambahkan, terhadap keputusan kepala daerah yang menetapkan UMP tidak sesuai formula, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

"Ini kan ada irisannya dengan pelaksanaan yang berlaku di pemerintah daerah yaitu sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, sehingga nanti ada sikap lebih lanjut dari teman-teman yang menaungi kepada para pimpinan daerah," tuturnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU