> >

Polisi Periksa Bekas Panglima GAM karena Kibarkan Bendera Bulan Bintang Saat Milad GAM

Hukum | 19 Desember 2021, 00:05 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy. (Sumber: ANTARA/M Haris SA)

ACEH, KOMPAS.TV - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh memanggil Ketua Mualimin Aceh Zulkarnaini Hamzah alias Teungku Ni.

Pemanggilan teradap mantan Panglima GAM Wilayah Pase itu dilakukan untuk dimintai keterangannya terkait pengibaran bendera bulan bintang pada 4 Desember di Kota Lhokseumawe.

Baca Juga: Mantan Panglima GAM Terbang ke Jakarta Temui AHY, Ada Apa?

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan Teungku Ni dipanggil untuk dimintai klarifikasi tentang motif dan tujuan pengibaran bendera bulan bintang yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan.

"Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh saat ini menyelidiki pengibaran bendera bulan bintang yang sama dengan bendera GAM di Lhokseumawe," kata Kombes Winardy di Banda Aceh, Sabtu (18/12/2021).

Winardy mengungkapkan pengibaran bendera mirip GAM itu dilakukan pada 4 Desember 2021 saat milad atau peringatan hari berdirinya GAM di Kota Lhokseumawe. 

“Saat itu, aparat keamanan sudah berusaha menghentikan, tetapi tetap dikibarkan,” ucapnya

Baca Juga: Eks Panglima GAM Klarifikasi Soal Referendum: Itu Spontan, Aceh Tetap Pro-NKRI!

Secara hukum, Kombes Winardy menegaskan bendera bulan bintang yang dikibarkan, baik saat Hari Damai Aceh pada 15 Agustus maupun milad GAM setiap 4 Desember adalah ilegal.

Menurut dia, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI sudah membatalkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh.

Pembatalan peraturan daerah tersebut bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2007 tentang lambang daerah.

Baca Juga: Eks Panglima GAM Bantah Pakai Lahan Prabowo Subianto

"Jika Pemerintah Aceh tidak setuju dengan pembatalan qanun tersebut dapat mengajukan upaya hukum ke PTUN. Intinya lakukan sesuai dengan mekanisme hukum," ujarnya.

Dengan dibatalkannya qanun tersebut, kata Winardy, setiap pengibaran bendera bulan bintang dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

"Apabila tujuan atau niat pengibarannya adalah untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka dapat dikenakan pasal-pasal terkait makar," ucap dia.

Baca Juga: Beli Bakso Bakar Berujung Pilu, Seorang Gadis di Aceh Diperkosa 14 Laki-laki dan Disekap di Kafe

Ia pun mengimbau masyarakat agar secara bersama-sama menciptakan potret Aceh yang sejuk dan damai, sehingga mendatangkan investasi bagi Aceh.

Bukan malah melakukan upaya kontraproduktif yang justru membuat iklim investasi menjadi redup dengan potret masa lalu yang masih menjadi stigma negatif di Aceh.

"Semua pihak harus berkolaborasi menciptakan investasi di Aceh yang bertujuan memperbanyak lapangan kerja dan kesejahteraan masyarakat. Mari jaga keamanan yang kondusif sekarang ini," tutur Kombes Winardy.

Baca Juga: Di Aceh Utara, Ayah Cabuli Anak Tirinya yang Masih di Bawah Umur Berkali-kali

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU