> >

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Minimarket, Diduga Motif Penganiayaan Karena Dendam Lama

Update | 16 Desember 2021, 16:31 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.TV - Tim Unit Resmob Polsek Panakukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan akhirnya berhasil meringkus 2 pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap 3 orang korban yang terjadi di sebuah minimarket, di Jalan Panaikang, Kecamatan Panakukang, Makassar beberapa hari lalu.

Tertangkap kedua pelaku ini setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan bukti rekaman CCTV di lokasi yang memperlihatkan pelaku menganiaya 3 korban, dengan cara membabi buta menggunakan senjata tajam yang dibawahnya.

Usai mengamankaan para pelaku, selanjutnya polisi melakukan pengembangan dan berhasil menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis parang yang digunakan pelaku saat menganiaya ketiga korban.

Baca Juga: Mandor Tewas Ditikam Pekerja, Alasannya Hanya Karna Telat Bayar Upah

Kemudian kedua pelaku bersama barang bukti digelandang ke Posko Resmob Polsek Panakukang, untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan bersama kedua pelaku lain, yang sebelumnya terlebih dahulu diamankan.

Sehingga total keseluruhan jumlah pelaku penganiayaan sebanyak 4 orang, Kapolsek Panakukang, AKP Andi Ali Surya membenarkan terkait penangkapan para pelaku.

Dan untuk sementara motif dari kejadian ini diduga akibat dendam lama, meski begitu polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap kedua pelaku untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.

Kini kedua pelaku dijerat pasal 170 KUHP Ayat 2 tentang Kasus Penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 9 tahun.

Baca Juga: Polda Metro: Kasus Pungli Rachel Vennya Sudah Ditangani, Berkas Pemeriksaan Telah Masuk ke Kejaksaan

Penulis : Shinta-Milenia

Sumber : Kompas TV


TERBARU