> >

Lecehkan 2 Muridnya, Pemuka Agama di Tangerang Ditetapkan sebagai Tersangka

Kriminal | 14 Desember 2021, 19:27 WIB
Ilustrasi. Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan seorang pemuka agama bernama Ahmad Saiful sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap dua murid perempuannya. (Sumber: Kompas.com)

TANGERANG, KOMPAS.TV - Seorang pemuka agama di Kota Tangerang, Banten, bernama Ahmad Saiful, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap dua murid perempuannya.

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kompol Abdul Rachim pun telah mengonfimasi penetapan status tersangka bagi Saiful dalam kasus pencabulan yang dilakukannya pada April 2021 lalu.

Abdul mengatakan, piihaknya juga telah melayangkan surat panggilan kepada tersangka kasus pencabulan itu.

"Iya, betul (Saiful telah menjadi tersangka kasus pencabulan). Besok, yang bersangkutan akan dipanggil untuk di-BAP (berita acara pemeriksaan)," kata Abdul dikutip dari Kompas.com, Selasa (14/12/2021).

Baca Juga: 6 Fakta Dugaan Pencabulan terhadap Santriwati di Tasikmalaya oleh Gurunya

Abdul menambahkan, apabila Saiful tidak memenuhi panggilan itu, kepolisian akan melayangkan surat panggilan kedua sebagai peringatan terakhir.

Jadi, jika tersangka tak kunjung datang setelah surat panggilan kedua dikirim, kepolisian akan langsung menjemput paksa Saiful.

"Kalau enggak datang setelah dikirim surat (panggilan) kedua, ya dijemput paksa," tegas Abdul.

Sebagai informasi, Saiful diduga telah melanggar Pasal 83 UU RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Ini di Depok, Aksi Cabul Guru Agama terhadap Santri di Bawah Umur, Polisi: Sementara Ada 5 Korban

Kronologi kasus pencabulan

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU