> >

Pelanggar Prokes Khilafatul Muslimin Dijerat Pasal Berlapis

Berita daerah | 9 Desember 2021, 13:56 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.TV ­– Kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Khilafatul Muslimin masih terus berlanjut. Kini, kasus tersebut telah memasuki proses pemberkasan perkara oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Lampung.

Baca Juga: Langgar Prokes, Pengurus Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka

Pelanggaran prokes yang berujung penahanan terhadap tiga orang pelaku, yang dua di antaranya merupakan kholifah atau pemimpin Khilaftul Muslimin atas nama Abdul Kadir Baraja dan Abu Bakar, sempat mengundang massa dalam aksi damai yang digelar di Polda Lampung.

Sementara, menanggapi terkait penahanan yang dilakukan, Dir Reskrimum Polda Lampung AKBP Reynold Elisa Hutagalung, mengatakan bahwa penahanan sebagai upaya percepatan penyidikan agar kelengkapan berkas perkara dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Selain itu, polisi menjerat dengan pasal berlapis, di antaranya pelanggaran protokol kesehatan serta penghasutan.

“Yang menjadi awal masalah adalah prokes. Namun, kami juga menerapkan pasal-pasal berlapis, seperti penghasutan untuk melakukan pelanggaran yang ada,” jelasnya.

Baca Juga: Pemimpin Ditahan, Massa Khilafatul Muslimin Datangi Mapolda

Hingga kini, polisi masih melengkapi berkas administrasi sembari berkoordinasi dengan pihak kejaksaan atas permintaan pihak keluarga terkait penangguhan penahanan.

#khilafatulmuslimin #prokes #polda lampung

Penulis : Kompastv-Lampung

Sumber : Kompas TV


TERBARU