> >

Nakes di Sulsel Didenda Rp2 Miliar usai Temukan Makanan Berformalin Saat Sidak

Sosial | 8 Desember 2021, 13:26 WIB
Seorang tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Hasmawati (33), harus membayar denda sebesar Rp2 miliar. (Sumber: Muh AMran Amir/Kompas TV)

LUWU TIMUR, KOMPAS.TV - Seorang tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Hasmawati (33), harus membayar denda sebesar Rp2 miliar karena dianggap terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hasmawati yang bertugas di Puskesmas Wawondula, Kecamatan Towuti, dijatuhi hukuman denda tersebut setelah seorang pemilik usaha melaporkannya.

Penggugat yang bernama Frangky tersebut menggugat karena tidak terima hasil pemeriksaan bahan makanan yang dilakukan oleh Hasmawati.

Saat itu, pada tanggal 18 Mei 2019, Hasmawati ditugaskan untuk melakukan inspeksi mengenai dugaan adanya pedagang di Pasar Wawondula yang menggunakan formalin sebagai bahan pengawet makanan.

Baca Juga: Makanan Berformalin Masih Mengancam Warga

Dari sejumlah sampel makanan yang diperiksanya, ada satu sampel yang ditemukan mengandung formalin.

Hasmawati pun menginformasikan temuan itu pada Dinas Kesehatan Luwu Timur untuk diperiksa ulang.

Namun, sebelum pemeriksaan ulang dilakukan, surat pemberitahuan itu malah beredar luas di media sosial.

Dalam surat itu, terdapat tanda tangan Hasmawati yang berperan sebagai sanitarian di Puskesmas Wawondula.

Padahal, menurut Hasmawati, dia tidak menyebarkan surat hasil pemeriksaan awal tersebut ke media sosial.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU