> >

Kronologi Polisi Dikeroyok Kelompok Pemuda di Pondok Indah, Istrinya Sempat Coba Melerai

Kriminal | 8 Desember 2021, 12:43 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Senin (6/12/2021). (Sumber: Baitur Rohman/Kompas.tv)

Akibat peristiwa, anggota Polres Tangerang Selatan itu mengalami sejumlah luka dan harus mendapat perawatan di rumah sakit Kramat Jati, Jakarta Timur.

Adapun para pelaku kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berjumlah enam orang, dua di antaranya merupakan adik kakak. Masing-masing EP, JW, M, FA, D, B dan A.

Baca juga: Siswa SMA di Palu Dianiaya Polisi karena Dikira Jambret, Ternyata Salah Tangkap

"Beberapa barang bukti yang diamankan di antaranya adalah baju dinas korban, handphone para tersangka, ada pistol korek, rekaman CCTV, tas hitam dan juga barang bukti lain," kata Zulpan.

Para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dan pasal 212 KUHP junto pasal 214 KUHP dengan ancaman pidana 8 tahun 6 bulan," tambahnya.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU