> >

Awal Perkenalan Bripda Randy dengan Pacar yang Bunuh Diri di Makam Ayah, Diungkap Wakapolda Jatim

Hukum | 5 Desember 2021, 05:45 WIB
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo memberikan keterangan pers di Mapolres Mojokerto terkait kasus wanita bunuh diri di makam ayah. (Sumber: Dok. Humas Polda Jatim)

MOJOKERTO, KOMPAS.TV - Kasus tewasnya wanita berinisial NWR, warga Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, menyeret anggota polisi bernama Bripda Randy Bagus.

Diketahui, korban wanita berusia 23 tahun itu diduga tewas karena bunuh diri. Jasadnya ditemukan di area makam di Dusun Sugian, Desa Japan, Kecamatan Suko, Kabupaten Monokerto, Jawa Timur.

Baca Juga: Mahasiswi yang Ditemukan Meninggal di atas Makam Ayahnya Diduga Bunuh Diri

Adapun hubungan korban NWR dengan Bripda Randy Bagus yakni merupakan pasangan kekasih. Mereka menjalin hubungan kekasih selama dua tahun lamanya, sebelum akhirnya NWR ditemukan tewas di samping makam ayahnya, Kamis (2/12/2021) lalu.

Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan pihaknya telah bergerak cepat dalam menangani kasus bunuh diri yang menyita perhatian publik ini.

"Banyak tim yang jalan, alhamdulillah kita bisa merilis terkait apa yang sebenarnya terjadi," kata Brigjen Slamet dalam konferensi persnya di Mapolres Mojokerto, Jatim, Sabtu (4/12).

Baca Juga: Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Sopir Taksi Online Tewas Ditembak Polisi

Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti, Slamet menuturkan pihaknya mendapatkan fakta mengenai hubungan korban dengan terduga tersangka.

Menurut Slamet, korban sudah berkenalan dengan terduga pelaku Bripda Randy sejak Oktober 2019. Perkenalan antara keduanya terjadi saat menonton acara launching sebuah distro baju di Malang.

Dari perkenalan itulah, kata Slamet, mereka kemudian bertukar nomor handphone. Setelah beberapa lama menjalin komunikasi, mereka memutuskan untuk berpacaran.

Baca Juga: Erupsi Gunung Semeru: 300 KK Mengungsi, 10 Orang Belum Dievakuasi, 41 Luka-Luka, 1 Meninggal Dunia

"Setelah resmi berpacaran mereka melakukan suatu perbuatan seperti layaknya suami istri dan berlangsung sejak tahun 2020 sampai 2021," ucap Brigjen Slamet.

Dari hubungan itulah korban kemudian diduga hamil. Lantas, Bripda Randy diduga melakukan perbuatan melanggar hukum karena dengan sengaja menyuruh kekasihnya itu melakukan aborsi sebanyak dua kali.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU