> >

Sindikat Kartu Prakerja Fiktif Raup Rp18 Miliar dari Uang Insentif, Pelaku Bobol Data Dukcapil

Peristiwa | 4 Desember 2021, 16:08 WIB
Ilustrasi kartu prakerja. Status kepesertaan Kartu Prakerja akan dicabut jika peserta tidak memilih satu pun pelatihan lebih dari 30 hari sejak diterima (29/11/2021). (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)

BANDUNG, KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar meringkus sindikat Kartu Pekerja, Sabtu (4/12/2021).

Empat orang yang diringkus berinisial AP, AE, RW, dan WG. Mereka diduga meraup untung miliaran rupiah dari dana Kartu Prakerja.

Mereka diringkus oleh Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jabar di salah satu hotel di Kota Bandung.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Arief Rachman mengatakan, para tersangka mendapat keuntungan total sekitar Rp18 miliar.

Baca Juga: Program Prakerja Berlanjut di 2022, Manajemen Investasi Besar-besaran untuk Contact Center

"Para tersangka membuat kartu prakerja fiktif dan mendapat keuntungan total Rp 18 miliar," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Sabtu (04/12).

Para pelaku bisa mendaftarkan diri ke program Kartu Prakerja dengan menggunakan data yang juga diperjualbelikan melalui grup aplikasi Telegram.

Subdit Siber Krimsus Polda Jabar menduga para pelaku melakukan akses ilegal terhadap database kependudukan untuk membuat Kartu Prakerja fiktif.

"Dari hasil penyelidikan dan profiling kemudian didapat data sindikat pembuatan kartu prakerja yang di-register dengan data hasil hacking ke Dukcapil dan para tersangka dapat diamankan berikut barang buktinya," lanjut Arief.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Status 86.878 Peserta Kartu Prakerja Dicabut

Penulis : Danang Suryo Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas.com


TERBARU