> >

Viral Wanita Rekam Video Porno di Bandara YIA, Polisi dan Tim Siber Buru Pelaku

Viral | 2 Desember 2021, 21:53 WIB
Ilustrasi video asusila. Sebuah video yang mempertontonkan seorang wanita tengah melakukan aksi ekshibisionisme di kawasan Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, viral di media sosial. (Sumber: Think Stock)

Baca Juga: Viral Becak Dinosaurus di Bandara YIA, Bisa Dikayuh dan Disewakan Rp20 Ribu Sekali Naik

Fajarini menegaskan, pelaku wanita itu bisa dikenai pelanggaran terhadap pidana pornografi dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pelaku terancam pidana kurungan minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp250 juta hingga Rp6 miliar.

Sementara pelanggaran UU ITE pasal 45 ayat 1 terkait kesusilaan, maka pelaku terancam penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU