> >

Kisah Pilu Gadis SMP di Salatiga Diperkosa Ayah Kandung Selama 12 Tahun hingga Coba Bunuh Diri

Kriminal | 29 November 2021, 12:46 WIB
Ilustrasi: pelecehan seksual. pemerkosaan kekerasan penculikan pencabulan (Sumber: Shutterstock/Kompas.com)

Pelaku juga mengaku menggunakan plastik pengganti kondom selama mencabuli putrinya, agar tidak hamil. 

Ibu korban, lanjut Indra, mengetahui perbuatan suami terhadap anaknya tersebut namun sang istri malah dipukul hingga ketakutan.

Baca juga: Tentara Prancis Laporkan Pemerkosaan di Istana Kepresidenan, Terjadi Saat Pesta yang Dihadiri Macron

Indra mengungkapkan, saat ini korban LS telah mendapat pendampingan untuk pemulihan mental. Korban mengalami trauma dan tekanan psikis karena bertahun-tahun menjadi sasaran pemenuhan hasrat biologis sang ayah.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal perbuatan cabul terhadap anak atau Persetubuhan Terhadap Anak dengan Pasal 82 Ayat (2) Jo 76 E atau Pasal 81 Ayat (3) Jo 76 D Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU