> >

Tok! Upah Minimum Kota (UMK) Bandung 2022 Sebesar Rp3,74 Juta

Peristiwa | 26 November 2021, 16:04 WIB
Wali Kota Bandung Oded M Danial menandatangani upah minimum kota (UMK) Bandung 2022 sebesar Rp3,74 juta (26/11/2021).. (Sumber: Tribun Jabar )

BANDUNG, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Bandung menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) 2022 sebesar Rp3,74 juta. Jumlah itu naik Rp118.000 dari UMK Bandung tahun ini, yang sebesar Rp3,62 juta.

Wali Kota Bandung Oded M Danial menyatakan, besaran UMK itu merupakan hasil musyawarah perwakilan buruh dan pengusaha di dewan pengupahan.

"Kenaikannya rasional. Alhamdulillah, saya mengapresiasi kepada buruh yang menyampaikan aspirasinya tidak anarkis dan sangat komunikatif," kata Oded kepada media Pendopo Kota Bandung, Jumat (26/11/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Ingin Bikin Kantor Pajak dari Lahan Sitaan BLBI

Selama pembahasan UMK, para buruh menginginkan kenaikan upah yang proporsional. Tapi di sisi lain, pengusaha di Bandung berharap kenaikan UMK tidak terlalu tinggi.

"Di Bandung, semua diselesaikan musyawarah dan tidak pernah ada deadlock. Mang Oded hanya menandatangani saja. Namun, dalam putusan tersebut disertakan beberapa aspirasi buruh," ujar Oded.

Ia mengungkapkan pihaknya telah bertemu dengan buruh dan pengusaha beberapa kali sebelum UMK diketok. Oded mengaku pertemuan itu untuk mendengarkan aspirasi dari kedua belah pihak.

Baca Juga: Ini Daftar UMP 2022, DKI Jakarta Masih Tertinggi, Ada Juga yang Tidak Naik

"Buruh sering curhat ke Mang Oded. Ini sepertinya perlu dicontoh juga oleh buruh-buruh di daerah lain," ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi Jawa Barat 2022 sebesar Rp1.841.487,31. Jumlah itu hanya naik Rp31.135,95 dari UMP 2021.

Selanjutnya, pemerintah kota dan kabupaten di Jawa Barat pun menetapkan upah minimum di wilayahnya berdasarkan kesepakatan di Dewan Pengupahan masing-masing wilayah.
 

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU