> >

Tuntutan 1 Tahun Penjara Dibatalkan, Berikut Empat Tuntutan Baru JPU dalam Kasus Valencya

Hukum | 23 November 2021, 16:23 WIB
Valencya Lim alias Nengsy Lim menjadi terdakwa dan dituntut 1 tahun penjara karena memarahi suami yang suka mabuk-mabukan. (Sumber: KOMPAS TV)

KARAWANG, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung membatalkan tuntutan satu tahun penjara terhadap Valencya alias Nengsy Lim.

Jaksa menilai Valencya tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan menarik tuntutan satu tahun penjara terhadapnya.

"Jaksa agung sebagai jaksa penuntut umum tertinggi negara menarik tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Kamis, 11 November 2021, terhadap diri terdakwa Valencya alias Nengsy Lim anak dari Suryadi," kata JPU Syahnan Tanjung saat membacakan replik atas pleidoi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Selasa (23/11/2021).

Kemudian, jaksa membacakan empat tuntutan.

Pertama menuntut terdakwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan secara psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 45 huruf B Undang - Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Baca juga: Soal Istri Dituntut 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami yang Mabuk, 3 Penyidik Polri Dinonaktifkan

Kedua membebaskan Valencya dari segala tuntutan.

Ketiga menyatakan pengembalian barang bukti.

Dan keempat membebankan biaya perkara kepada negara.

Kemudian, Hakim Ketua Muhammad Ismail Gunawan menyebut akan membacakan keputusan pada Kamis, 2 Desember 2021.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU