> >

Peras Polisi Rp 2,5 Miliar, Ketua LSM Tamperak Ditetapkan jadi Tersangka

Hukum | 23 November 2021, 13:50 WIB

 

Kepas Panagean Pangaribuan (kedua dari kanan), adalah Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak), yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pemerasan kepada polisi hingga Rp 2,5 Miliar. (Sumber: FACEBOOK/Kepas Panagean Pangaribuan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan Kepas Panagean Pangaribuan sebagai tersangka tindak pidana pemerasan.

Kepas merupakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Hariyadi mengatakan, ia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup.

"Proses penyidikan berjalan dengan profesional alat bukti lebih dari cukup melalui proses penyelidikan yang cermat," kata Hengki, dikutip dari Kompas.com, Selasa (23/11/2021).

Salah satu alat bukti tersebut berupa telepon seluler milik Kepas. Di dalamnya ada sejumlah bukti pengancaman dan pemerasan.

Selain itu, ada pula alat bukti lain berupa surat yang akan dikirim ke Presiden dan Komisi III DPR.

"Surat itu adalah alat kejahatan untuk menakut-nakuti korbannya," kata Hengki.

Baca juga: Ketua LSM Antikorupsi Dituding Coba Peras Polisi hingga Rp 2,5 Miliar, Ini Kronologinya

Hengki menambahkan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini guna mengetahui apakah ada tersangka lain atau tidak.

Ia pun meminta kepada masyarakat ataupun instansi agar segera melapor ke Polres Metro Jakarta Pusat jika menjadi korban pemerasan oleh Kepas atau pun LSM Tamperak.

"Apabila ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini, akan segera kami amankan," ujar Hengki.

Kepas Panagean Pangaribuan ditangkap polisi terkait tindak pidana pemerasan, Senin (22/11/2021) kemarin.

Ia ditangkap atas dugaan berupaya memeras anggota Polres Jakpus yang menangani kasus begal karyawati Basarnas.

"Yang bersangkutan ini melakukan pemerasan terhadap anggota satgas kami, satgas begal. Awalnya dia minta sampai Rp 2,5 miliar" kata Hengki, Senin kemarin.

Baca juga: Ketua LSM Antikorupsi Kiprah Ketua LSM Tamperak, Tolak Ketua KPK dari Polisi Sampai Diduga Memeras Polisi karena Peras Anggota Polri hingga Rp2,5 Miliar

Hengki mengatakan, satgas begal itu sempat mengamankan 5 orang pengguna narkoba. Penangkapan itu guna memburu eksekutor begal terhadap karyawati Basarnas yang saat itu masih buron.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, empat orang yang ditangkap itu tidak terkait dengan tindak pidana pembegalan sehingga dikirim ke panti rehabilitasi narkoba.

"Kepas ini menganggap anggota kami telah melanggar SOP dan terus dilakukan penekanan membawa nama petinggi negara, TNI maupun Polri dengan tujuan untuk memperoleh sejumlah uang," kata Hengki.

Hengki mengatakan, anggota satgas begal itu sempat diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya dan tidak ditemukan pelanggaran SOP atau etik disiplin Polri.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU