> >

Sidang Pleidoi Nani Terdakwa Kasus Sate Sianida Bantul Ditunda, Ini Alasannya

Hukum | 22 November 2021, 18:55 WIB
JPU dan penasihat hukum memeriksa ponsel milik terdakwa dalam persidangan kasus sate sianida Bantul (Sumber: Switzy Sabandar/KOMPAS.TV)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus sate sianida pembacaan nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Nani Apriliani (25) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (22/11/2021) ditunda.

Sidang kasus sate sianida Bantul agenda pleidoi ini akan ditunda pada pekan depan.

“Agendanya pembelaan, tetapi penasihat hukum dan terdakwa belum siap mengajukan pembelaan jadi ditunda pekan depan,” ujar Humas PN Bantul Gatot Raharjo.

Sementara, salah satu tim kuasa hukum Nani yakni Anwar Ary Widodo membenarkan pembacaan nota pembelaan terdakwa kasus sate sianida Bantul berlangsung pekan depan. Saat ini, ia masih menyusun pleidoi kasus itu.

“Pekan depan kami sudah siap membacakan pembelaan,” ucapnya.

Baca Juga: Nani Terdakwa Kasus Sate Sianida Bantul Dituntut 18 Tahun Penjara

Pleidoi yang disusun ini menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. JPU menuntut Nani hukuman penjara selama 18 tahun dan tim kuasa hukum merasa keberatan.

Alasannya, unsur memang masuk perencanaan, akan tetapi perbuatan hukum tidak selesai sehingga tidak bisa dikategorikan pembunuhan berencana.

“Sasaran terdakwa adalah Tomi yang merupakan anggota kepolisian dari Polresta Yogyakarta dan saat ini status Tomi tidak sebagai korban,” tuturnya.

Seperti yang diketahui, kasus sate sianida Bantul bermula dari sakit hati Nani Apriliani terhadap Tomi Astanto. Nani berniat memberikan sate sianida itu kepada Tomi, namun ditolak istri Tomi.

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU